Tentang Asuransi


Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat).

Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

1. Dasar hukum
1.1 Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp 100.000.000. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1.000.000 per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
1.2 Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
— Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.

2. Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
    Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
    Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
    Indemnity
Mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
    Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
    Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

3. Jenis-jenis asuransi
3.1 Asuransi kerugian (General insurance)
Asuransi ini memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak diperkenankan untuk melakukan usaha diluar asuransi kerugian dan reasuransi. Yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah:
- Asuransi kebakaran
    Meliputi kebakaran, ledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang, dan lainnya.
- Asuransi pengangkutan
    Meliputi marine hull (asuransi yang memberikan proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin dan perlengkapannya), dan marine cargo (asuransi pengangkutan kargo di laut).
- Asuransi Aneka
    Asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan, seperti asuransi kendaraan bermotor, pencurian, dan lain sebagainya.
3.2 Asuransi pendidikan
Asuransi pendidikan adalah asuransi yang keberadaannya dianggap sangat penting sekarang ini. Hal tersebut dikarenakan masyarakat beranggapan bahwa asuransi pendidikan merupakan asuransi cerdas yang dapat menjamin pendidikan yang lebih baik.
3.3 Asuransi jiwa
Beberapa orang beranggapan bahwa jenis asuransi jiwa ini sama dengan asuransi kesehatan. Asuransi Jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas kematian seseorang yang tertanggung dengan memberikan keuntungan finansial. Terdapat beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan pembayaran hanya setelah seseorang meninggal dan ada juga perusahaan yang menyediakan pembayaran sebelum seseorang tersebut meninggal.
Asuransi jiwa merupakan asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah risiko kematian atau risiko kehidupan seseorang yang terlalu lama. Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya. Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
Asuransi jiwa utamanya menanggung asuransi atas orang. Dalam jenis asuransi ini umumnya asuransi diberikan untuk masing-masing individu dan tidak berkelompok. Pembiayaan atau tanggungan terhadap asuransi atas orang diberikan karena salah satu dari lima hal yang berkaitan dengan kondisi individu penerima asuransi jiwa. Masing-masing yaitu kematian, kecelakaan, sakit, pengangguran atau umur tua. Asuransi jiwa akibat kematian, kecelakaan atau sakit umumnya disediakan oleh perusahaan swasta. Sedangkan asuransi jiwa berkaitan dengan pengangguran dan umur tua umumnya disediakan oleh pemerintah negara sebagai bentuk asuransi sosial. Pada beberapa negara, pemerintah juga memberikan asuransi jiwa untuk kecelakaan atau kematian dengan program-program tertentu. Sedangkan perusahaan swasta juga menyediakan asuransi jiwa untuk pengangguran dan umur tua dalam kondisi khusus. Kondisi ini umumnya disertai dalam polis asuransi jiwa dengan melakukan penabungan uang.
Asuransi jiwa secara umum bersifat tidak jelas dalam hal informasi penanggungan ketika bencana menimpa pihak yang ditanggungi oleh asuransi. Umumnya, perusahaan asuransi tidak menyampaikan informasi mengenai cara memperoleh uang yang digunakan untuk menanggung asuransi jiwa. Hal yang sama berlaku untuk asal perolehan uang. Selain itu, pihak yang ditanggunungi juga tidak mengetahui cara perusahaan asuransi jiwa memenuhi tanggung jawab yang disampaikan dalam polis asuransi jiwa. Kondisi ini berlaku ketika pemegang polis meninggal dunia. Penyebabnya ialah polis akan diberikan kepada ahli waris dalam bentuk sejumlah uang tertentu yang telah ditetapkan dalam polis. Pada kondisi ini, pemegang polis tidak dapat mengawasi proses pemberian uang karena telah wafat. Ketidakjelasan lainnya bersifat alami yaitu tidak adanya pengetahuan akan masa depan. Pemegang polis maupun perusahaan asuransi tidak mengetahui sama sekali mengenai cara dan waktu terjadinya bencana. Ketidakjelasan ini umumnya berlaku pada asuransi konvensional. Sedangkan dalam asuransi syariah, ketidakjelasan ini dilarang.
Dalam asuransi jiwa, umumnya perusahaan melakukan pemasaran hubungan dengan pemegang polis asuransi. Tujuan pemasaran hubungan adalah untuk menjaga hubungan baik dengan pemegang polis dalam jangka panjang. Sifat ini merupakan akibat dari penanggungan asuransi jiwa yang umumnya tidak selesai hanya dalam beberapa tahun. Kontrak asuransi jiwa paling sedikit selama 1 tahun dan umumnya dapat mencapai 90 tahun. Kondisi ini membuat pemasaran hubungan berlaku kepada pemegang polis selama seumur hidup. Pemasaran hubungan yang mencapai waktu jangka panjang menandakan perusahaan dan pemegang polis atas polis asuransi jiwa.
3.4 Asuransi kesehatan
Jenis asuransi yang ini cukup populer, dimana asuransi kesehatan adalah sebuah asuransi yang memberikan penanggungan terhadap permasalah kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit. Perusahaan asuransi kesehatan ini memberikan pelayanan perawatan kepada anggota asuransinya yang meliputi: melindungi dan menanggung pada anggota yang sakit, cacat, cidera, dan hal-hal lainnya yang di akibatkan oleh penyakit atau kecelakaan.
Jenis-jenis asuransi kesehatan meliputi:
- Asuransi berjangka
- Asuransi tabungan
- Asuransi seumur hidup
- Asuransi kontrak anuitas
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap dan rawat jalan.
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas, jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda dan Jamkesos seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002, Jembrana sejak 2003 di DIY sejak 2003 dan provinsi Sumatra Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009 walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD.
Pada tahun 2010, diperkirakan 120,2 juta dari sekitar 237 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit
Perusahaan Asuransi
Banyak perusahaan asuransi swasta di Indonesia yang menawarkan produk Asuransi Kesehatan, antara lain adalah:
- Manulife.
- Prudential
- Allianz
- Cigna
3.5 Asuransi kendaraan
Banyak kalangan masyarakat yang memiliki kendaraan atau mobil mewah mengikutsertakan kendaraan pribadinya dengan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan jenis asuransi yang memberikan layanan asuransi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan, kehilangan, dan lain sebagainya.
3.6 Asuransi bisnis
Asuransi bisnis merupakan layanan asuransi yang menjamin pihak yang tertanggung dengan kegiatan bisnis. Adapun jenis layanan ini meliputi kerusakan, kehilangan, dan kerugian dalam jumlah yang cukup besar namun disesuaikan dengan kebijakan perusahaan asuransi yang telah disepakati. Asuransi bisnis umumnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan seperti perusahaan manufaktur, jasa, dagang, dan lain sebagainya yang dalam kegiatan bisnisnya memiliki risiko.
3.7 Asuransi properti
Asuransi jenis ini umumnya memberikan pelayanan terhadap pelindungan pemilik rumah dari risiko seperti properti pribadi, kerusakan tempat tinggal seperti kebakaran, dan kerusakan pada barang-barang pribadi. Layanan asuransi ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan jika di suatu hari terjadi sebuah kecelakaan pada rumah atau barang yang ditanggungkan seperti kebakaran dan lain sebagainya.
Selain keenam jenis perusahaan tersebut masih banyak macam-macam asuransi tambahan dengan fitur yang berbeda-beda bergantung dari layanan asuransi yang ditawarkan.

3.8 Reasuransi (Reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dari asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam:
- Bentuk treaty
- Bentuk facultative
- Kombinasi dari keduanya
Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi.
Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Terdapat dua jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi di mana perusahaan reasuransi mengambil alih risiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas satu miliar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar empat miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu satu miliar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.
Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan penyebaran risiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurer.
Perusahaan reansuransi

Reinsurer Gross Written Premiums (GWP) 2012 (juta dolar AS)
Munich Re $37,251
Swiss Re $31,723
Hannover Re $18,208
Lloyd's of London $41,000
Berkshire Hathaway / General Re $15,059
SCOR $12,576
Reinsurance Group of America $8,233
China Reinsurance Group $6,708
Korean Reinsurance Company $5,113
PartnerRe $4,712
Everest Re $4,311
Transatlantic Re $3,577
London Reinsurance Group $3,319
General Insurance Corporation of India $625


Pialang reasuransi besar antara lain:
- Willis Re
- Guy Carpenter
- JLT Re
- Cooper Gay Swett & Crawford
- Aon Corporation

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya: banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Bila dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float

Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi.[butuh rujukan] Dalam komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama